Sabtu, Maret 31, 2012

Batas Daratan Wilayah Pesisir



Kali ini saya mau
share mengenai batasan wilayah pesisir yang umumnya dipakai di Indonesia. Beberapa pustaka yang saya pelajari, belum banyak yang dapat memberikan kepastian batasan wilayah pesisir yang dapat dipakai. Menurut DKP sih batasan terjauh daratan itu adalah batas administrasi desa/kelurahan terdekat dari pinggir pantai....mungkin itu bisa berlaku secara umum, namun dilihat dari definisinya wilayah pesisir itu kan wilayah yang masih dipengaruhi oleh aktivitas daratan maupun aktivitas laut
(Lengkapnya seperti ini: Menurut Soegiarto, 1976 (dalam Dahuri et al 2008:8), definisi wilayah pesisir yang digunakan di Indonesia adalah daerah pertemuan antara darat dan laut; ke arah darat wilayah pesisir meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin, sedangkan ke arah laut wilayah pesisir mencakup bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran)
Nah, karena kebetulan saya lagi meneliti tentang daerah daratan pesisir, saya jadi bingung harus mau menentukan berapa luas daerah yang masih terpengaruh oleh pantai (Sempat syok juga dosen ga mau nyetujuin dari definisi pesisir menurut DKP..Y_Y) Akhirnya saya nemu batasan daratan pesisir yang pernah diteliti sama UNDIP>bisa dibaca lengkap disini<. Ternyata batasan daratan pesisir yang paling dekat itu sampe 2 km dari pasang tertinggi...Jauhnya.. dan berdasarkan hasil telaah pustaka dari Kodoatie dan Sjarief tentang Tata Ruang Air, disebutkan wilayah daratan pesisir minimal adalah 2 km (itu sih menurut telaah pustaka dari penulis juga terhadap pustaka yang lain dari luar negeri). Saya memutuskan untuk langsung menyetujui teori-teori tersebut..dan alhasil saya lupa kalo daerah penelitian saya merupakan wilayah dengan kondisi berbukit dan jenis tanah karang....hahaha..(bisakah anda menangkap maksud saya..teori-teori tersebut tidak cocok untuk diterapkan diwilayah studi saya) karena secara kondisi eksisting..wilayah yang masih dipengaruhi oleh laut hanya berkisar antara 200 - 500 meter saja (hal ini saya tinjau berdasarkan wilayah yang terkena intrusi air laut dan kondisi tanah serta topografinya dan masukan dari pihak Bappeda :D)
Memang sih sudah di warning sama Bapak Koodatie dan Sjarief dalam bukunya, kalo batasan itu harus dilihat juga berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti topografi, tataguna lahan, kawasan perkotaan atau pedesaan, kawasan cagar alam dan kawasan cepat tumbuh.

So..buat yang tertarik tentang daratan pesisir..cek and ricek dulu tentang kondisi daerahnya dan yang paling penting adalah definisi operasional yang cucok dengan wilayahnya..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar