Dalam paradigma pembangunan yang berorientasi pada manusia, pemerataan pembangunan perlu ditingkatkan untuk mengurangi berbagai ketimpangan ekonomi dan sosial antardaerah, antardesa, antarsektor dan antar kelompok-kelompok ekonomi.
Pemerintah menyadari akan pentingnya pembangunan desa. Berbagai bentuk dan program untuk mendorong percepatan pembangunan kawasan perdesaan telah dilakukan oleh pemerintah, namun hasilnya masih belum signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Sampai saat ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai upaya untuk mendukung percepatan pembangunan wilayah dan mendukung pengembangan perdesaan. Salah satu kebijakan yang sedang digalakkan adalah Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat.
Pemerintah menyadari akan pentingnya pembangunan desa. Berbagai bentuk dan program untuk mendorong percepatan pembangunan kawasan perdesaan telah dilakukan oleh pemerintah, namun hasilnya masih belum signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Sampai saat ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai upaya untuk mendukung percepatan pembangunan wilayah dan mendukung pengembangan perdesaan. Salah satu kebijakan yang sedang digalakkan adalah Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007, Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat (PKPBM) adalah pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan atas prakarsa masyarakat meliputi penataan ruang secara partisipatif, pengembangan pusat pertumbuhan terpadu antar desa, dan penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraan. PKBM terdiri dari tiga pilar kegiatan, yaitu penataan ruang partisipatif, penetapan dan pengembangan pusat pertumbuhan
terpadu antar desa dan penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan, dan
kemitraan.
Untuk mendukung tujuan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 ini, pemerintah pusat menunjuk tim psp3 dari IPB sebagai fasilitator pelatihan pembangunan yang berbasis pada peraturan tersebut.
Sebagai langkah aksi implementasi Permendagri Nomor 51 Tahun 2007, maka
telah ditetapkan kawasan percontohan PKPBM yang meliputi 20 Kabupaten di 19
provinsi di Indonesia, dimana lokasi tersebut mempunyai permasalahan
diantaranya : pengangguran, ketidakberdayaan dalam mengidentifikasi potensi
kawasan, kemiskinan dan kerusakan serta kualitas lingkungan yang sangat rendah.
20 Kabupaten yang terpilih sebagai kawasan percontohan adalah sebagai berikut
- Bangka Selatan (Propinsi Bangka Belitung
- Bengkalis (Propinsi Riau)
- Buleleng (Propinsi Bali)
- Donggala (Propinsi Sulawesi Tengah)
- Gorontalo (Propinsi Gorontalo)
- Halmahera Barat (Propinsi Maluku)
- Katingan (Propinsi Kalimantan Tengah)
- Kepahiang (Propinsi Bengkulu)
- Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur)
- Lombok Tengah (Propinsi Nusa Tenggara Barat)
- Malang (Propinsi Jawa Timur)
- Sambas (Propinsi Kalimantan Barat)
- Serdang Bedagai (Propinsi Sumatera Utara )
- Sumbawa Barat (Propinsi Nusa Tenggara Barat)
- Gowa (Propinsi Sulawesi Selatan)
- Bantaeng (Propinsi Sulawesi Selatan)
- Kubu Raya (Kalimantan Barat)
- Kolaka (Propinsi Sulawesi Tenggara)
- Konawe Selatan (Propinsi Sulawesi Tenggara)
- Tanggamus (Propinsi Lampung)
Info lengkap
dapat dilihat di http://psp3.ipb.ac.id/?com=pkpbm&head=PKPBM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar